Postingan

Ketentuan Umum MTQ Tingkat Kapanewon Piyungan Tahun 2025


 

Ketentuan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tahun 2025 Tingkat Kapanewon Piyungan.
Daftar Isi

Ketentuan Umum

Ketentuan-ketentuan umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) adalah sebagai berikut:
  1. Peserta kegiatan adalah siswa sekolah dasar yang masih aktif dan beragama Islam kelas I (satu) sampai dengan kelas VI (enam) pada SD Negeri atau Swasta di Kapanewon Piyungan.
  2. Peserta berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) serta memiliki akhlak mulia.
  3. Peserta wajib didaftarkan oleh sekolah sebelum pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ).
  4. Peserta membawa foto copy Akta Kelahiran 1 lembar, diserahkan ketika melakukan daftar ulang.
  5. Peserta lomba hanya diperbolehkan mengikuti satu cabang lomba MTQ.
  6. Peserta memakai seragam merah putih yang menutup aurat, sopan, dan rapi sesuai dengan pakaian seragam muslim/muslimah.
  7. Peserta memakai tanda nomor peserta yang disediakan panitia di setiap cabang lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ).

Catatan

Pendamping peserta merupakan offisial yang berkewajiban untuk mendampingi peserta selama perlombaan berlangsung dan memiliki hak untuk menyampaikan keberatan bila ditemukan masalah dalam pelaksanaan lomba. Pendamping peserta diutamakan berasal dari unsur Pendidik/Pembina yang telah ditunjuk dari Sekolah Dasar di Kapanewon Piyungan. Segala informasi dan hal-hal berkaitan dengan kegiatan disampaikan melalui pendamping peserta..

— Panitia MTQ

Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus cabang lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) sebagai berikut:

Download

Arsip dokumen Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Pelajar jenjang SD Tahun 2025 Tingkat Kapanewon Piyungan.

Posting Komentar